Rabu, 11 Januari 2012 - 0 komentar

Pendidikan di Indonesia: Masalah dan Solusinya

1. Pengantar

Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.

Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Apa makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia ityu? Maknanya adalah, jelas ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :
Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.
Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.
Walhasil, jika pendidikan kita diumpamakan mobil, mobil itu berada di jalan yang salah yang –sampai kapan pun– tidak akan pernah menghantarkan kita ke tempat tujuan (masalah mendasar/paradigma).
Di samping salah jalan, mobil itu mengalami kerusakan dan gangguan teknis di sana-sini : bannya kempes, mesinnya bobrok, AC-nya mati, lampu mati, dan jendelanya rusak (masalah cabang/praktis).

2. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan

Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.
Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.
Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya.
Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang pandai yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi.
Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.
Mari kita lihat contoh negara Amerika atau negara Barat lainnya. Ekonomi mereka memang maju, kehidupan publiknya nyaman, sistim sosialnya nampak rapi. Kesadaran masyarakat terhadap peraturan publik tinggi.
Tapi, perlu ingat bahwa agama ditinggalkan, gereja-gereja kosong. Agama dilindungi secara hukum tapi agama tidak boleh bersifat publik. Hari raya Idul Adha tidak boleh dirayakan di lapangan, azan tidak boleh pakai mikrofon. Pelajaran agama tidak saja absen di sekolah, tapi murid-murid khususnya Muslim tidak mudah melaksanakan sholat 5 waktu di sekolah. Kegiatan seks di kalangan anak sekolah bebas, asal tidak melanggar moral publik. Narkoba juga bebas asal untuk diri sendiri. Jadi dalam kehidupan publik kita tidak boleh melihat wajah agama.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.

3. Masalah-Masalah Cabang

Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
3.1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.

3.2. Rendahnya Kualitas Guru

Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

3.3. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).

3.4. Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

3.5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.

Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut

3.6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

3.7. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.

4. Solusinya


4.1. Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama.
Ibarat mobil yang salah jalan, maka yang harus dilakukan adalah : (1) langkah awal adalah mengubah haluan atau arah mobil itu terlebih dulu, menuju jalan yang benar agar bisa sampai ke tempat tujuan yang diharapkan. Tak ada artinya mobil itu diperbaiki kerusakannya yang macam-macam selama mobil itu tetap berada di jalan yang salah. (2) Setelah membetulkan arah mobil ke jalan yang benar, barulah mobil itu diperbaiki kerusakannya yang bermacam-macam.
Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain.
Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

4.2. Solusi Masalah-Masalah Cabang
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan gutu,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.

5. Sistem Pendidikan Islam

Seperti diungkapkan di atas, sistem pendidikan Islam merupakan solusi mendasar untuk mengganti sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.

5.1. Tujuan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter, yakni:
Pertama, berkepribadian Islam. Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (‘aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:
1. Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqîdah ‘aqliyyah; akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam.
2. Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
3. Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqâfah islâmiyyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.
Kedua, menguasai tsaqâfah Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2. Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.
Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (IPTEK). Menguasai IPTEK diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll.
Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEK, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.

5.2. Pendidikan Islam Adalah Pendidikan Terpadu
Agar keluaran pendidikan menghasilkan SDM yang sesuai harapan, harus dibuat sebuah sistem pendidikan yang terpadu. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul.
Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu :
Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar.
Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.
Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya.
Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, muatan tsaqâfah Islam dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.
Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik.”
Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalb, guru anaknya, “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku. Saya mempercayaimu untuk mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Pertama, saya mewasiatkan kepadamu agar engkau mengajarkan kepadanya al-Quran, kemudian hapalkan kepadanya al-Quran…”
Di tingkat Perguruan Tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme, misalnya, dapat diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan dipahami cacat-celanya serta ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
Ketiga, berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam, kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan.

5.3. Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Negara

Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (yang tawanan perang itu) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.
Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha’ yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas).
Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.



sumber : http://mii.fmipa.ugm.ac.id/2006/05/09/pendidikan-di-indonesia-masalah-dan-solusinya/
Selasa, 10 Januari 2012 - 0 komentar

15 Masalah Mendasar dalam Dunia Pendidikan

15 Masalah mendasar dalam duniaa pendidikan adalah :

1. Mahalnya biaya pendidikan.
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Menaikkan anggaran pendidikan
- Membebaskan biaya pendidikan dasar
- Meningkatkan subsidi untuk pendidikan menegah dan tinggi
- Menghapuskan segala ‘pungutan’ di sekolah yang tidak ada korelasi dengan peningkatan mutu pendidikan


2. Korupsi dana pendidikan
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Mempublikasikan dan mempertanggungjawabkan/melaporkan kebijakan dan proyek di Depdiknas, dinas-dinas pendidikan, dan sekolah kepada masyarakat melalui media massa.
- Menindak tegas penyelenggara pendidikan/birokrasi yang melakukan korupsi dana pendidikan, dari tingkat Depdiknas, dinas-dinas pendidikan, sampai di sekolah/satuan pendidikan.
- Membuat sistem pemilihan kepala sekolah secara langsung, objektif, dan transparan.


3. Manajemen pendidikan
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan pendidikan.

4. Manajemen sekolah
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Mengembangkan demokratisasi dalam penyelenggaraan sekolah – Memperbaiki sistem pemilihan kepala sekolah

5. Komite sekolah
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Menghilangkan fungsi mencari pendanaan dari orang tua siswa

6. Kurangnya fasilitas pendidikan
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Mencukupi fasilitas pembelajaran sesuai standar minimal pendidikan.

7. Meningkatnya angka putus sekolah
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Melaksanakan undang-undang Sisdiknas mengenai wajib belajar secara konsisten dan konsekuen
- Meningkatkan subsidi untuk pendidikan menengah dan tinggi
- Menyelenggarakan semua bentuk pendidikan menengah dan tinggi dengan sistem pembiayaan yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

8. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Refungsi dan restrukturisasi LPTK menuju spesialisasi guru setingkat master
- Menghilangkan crash program keguruan.

9. Kesejahteraan guru
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Meningkatkan gaji dan atau insentif untuk guru yang dilakukan baik pemerintah pusat maupun daerah.

10. Profesionalisme guru
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Memberikan otoritas kepada guru dalam melaksanakan profesinya
- Memfasilitasi guru dalam mengembangkan kompetensi profesionalnya.

11. Sistem rekruitmen dan distribusi guru
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Melakukan sistem rekruitmen yang transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kompetensi
- Melakukan redistribusi berdasarkan kebutuhan daerah dengan memberikan insentif yang sesuai dengan kondisi geografis.

12. Diskriminasi status guru
Tindakan yang harus dilaksanakan :
- Menghapuskan diskriminasi status guru PNS, swasta, honorer, kontrak, bantu, sukarelawan dengan membangun sistem manajemen guru dalam satu kesatuan yang tidak diskriminatif.

13. Birokratisasi profesi guru
Tindakan yang harus dilakukan :
- Menghapus sistem birokrasi yang dapat menghambat kemandirian/otoritas guru
- Memberikan kebebasan kepada guru untuk berserikat, menyatakan pendapat, dan menjamin peranserta guru dalam pemberantasan KKN, khususnya pemberantasan korupsi dana pendidikan.

14. Sistem evaluasi belajar
Tindakan yang harus dilaksanakan:
- Menyerahkan sistem evaluasi belajar dan penentuan kelulusan kepada sekolah/guru[/QUOTE]

15. Kurikulum
Memfokuskan (arah kurikulum yang operasional dan terukur berdasarkan) pada kebutuhan siswa
- Merampingkan kurikulum sesuai dengan fokus yang ditetapkan
- Memberikan kewenangan pada guru untuk mengembangkan Kurikulum
2004 sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan guru dan sekolah.

Ke-15 masalah pokok pendidikan ini sudah dirasa mewakili dari sekian banyak masalah-masalah dunia pendidikan.CC hanya menambahkan bahwa ke-15 masalah itu malah menghasilkan dampak negative terhadap bergesernya makna filosofis pendidikan itu sendiri, yakni untuk memanusiakan manusia yang seutuhnya.

Sumber Kajian : http://kolomkiri.wordpress.com/2011/06/08/15-masalah-mendasar-dunia-pendidikan/
- 2 komentar

Masalah Pendidikan Di Indonesia Saat Ini

Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikandi Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.
Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globslisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan Negara lain.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan di dalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan Negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karana itu, kiata seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di Negara-negara lain.
Setelah kita amati, Nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
Ada banyak penyabab mengapa mutu pendidikan di Indonesia, baik pendidikan formal maupun informal, dinilai rendah. Penyebab rendahnya mutu pendidikan yang akan kami paparkan kali ini adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran.

EFEKTIFITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanak pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dinaggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunya kelebihan di bidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan di bidang sosial dan dipaksa mangikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.

EFISIENSI PENGAJARAN DI INDONESIA

Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaiman dapat meraih stendar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih randah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidiakan.
Jika kita berbiara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kami lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan Negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, Karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Selain itu, masalah lain efisienfi pengajarn yang akan kami bahas adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pengajar jugalah yang menyebabkan peserta didik kurang mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan uang lebih.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Sistem pendidikan yang baik juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan juga sistem pendidikan kita berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.

STANDARDISASI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Dunia pendidikan terus berudah. Kompetensi yang dibutuhka oleh masyarakat terus-menertus berunah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam ere globalisasi. Kompetendi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP)
Tinjauan terhadap sandardisasi dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kami dalam pengunkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu kemungkinan adanya pendidikan yang terkekung oleh standar kompetensi saja sehngga kehilangan makna dan tujuan pendidikan tersebut.
Peserta didik Indonesia terkadang hanya memikirkan bagaiman agar mencapai standar pendidikan saja, bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpentinga adalah memenuhi nilai di atas standar saja.
Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kompetensi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Banyak hal lain juga yang sebenarnya dapat kami bahas dalam pembahasan sandardisasi pengajaran di Indonesia. Juga permasalahan yang ada di dalamnya, yang tentu lebih banyak, dan membutuhkan penelitian yang lebih dalam lagi
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.

Sumber kajian : http://sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia/
- 0 komentar

Permasalahan Pendidikan

Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntunan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan tantangan-tangan baru yang sebagainya sering tidak diramalkan sebelumnya.
Masalah di dunia pendidikan begitu luas. Oleh karena itu perlu ada rumusan sebagai masalah-masalah pokok yang dapat dijadikan pegangan oleh pendidikan dalam mengembangkan tugasnya.

A. Permasalahan Pokok Pendidikan dan Penanggulangannya.

Sistem pendidikan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial budaya dan masyarakat sebagai supra sistem.
Kaitan erat antara bidang pendidikan sebagai sistem pendidikan menjadi bagiannya. Kondisi itu menjadi kompleks. Artinya suatu permasalahan intern dalam sistem pendidikan selalu ada kaitannya dengan masalah-masalah di luar sistem pendidikan itu sendiri. Misalnya maslah mutu hasil belajar suatu sekolah tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Pada dasarnya ada dua pokok permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan di tanah air Indonesia ini.
1. Bagaimana semau warga negara dapat menikmati kesempatan pendidikan.
2. Bagaimana pendidikan dapat membekali peserta didik dengan keterampilan kerja yang mantap untuk dapat terjun dalam kehidupan masyarakat.

B. Jenis Permasalahan Pokok Pendidikan

Ada empat macam masalah pokok pendidikan yang telah menjadi kesepakatan nasional yang perlu diprioritaskan penanggulangannya yaitu ;
1. Masalah Pemerataan Pendidikan
2. Masalah mutu pendidikan
3. Masalah efesiensi pendidikan
4. Masalah relevansi pendidikan

Keempat masalah pendidikan ini akan di jelaskan sebagai berikut :

1. Masalah Pemerataan Pendidikan

Masalah pemertaan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan.
Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam sistem aatau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia.
Masalah pemerataan memperoleh pendidikan dipandang penting sebab jika anak-anak usia sekolah memperoleh kesempatan belajar pada SD. Maka mereka memiliki bekal dasar berupa kemampuan membaca menulis, dan berhitung. Sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan kemajuan melalui berbagai media masa dan sumber belajar yang tesedia, baik, mereka nantinya berperan sebagai produser dan konsumen. Dengan demikian merka tidak terbelakang dan menjadi penghambat derap pembangunan
Tujuan yang terkandung dalam upaya pemerataan pendidikan tersebut yaitu, menyiapkan masyarakat untuk dapat berfartisipasi dalam pembangunan
Khususnya pendidikan formal atau pendidikan persekolahan yang berjenjang, dan tiap jenjang memiliki fungsinya masing-masing maupun kebijaksanaan memperoleh kesempatan pendidikan pada tiap jenjang di atur dengan memperhitungkan faktor-faktor kuantitatif dan kualitatif serta relevansi yang selalu di tentukan froyeksinya secara terus menerus dengan seksama, pada jenjeang pendidikan dasar, kebijakan pengertian memperoleh kes4empatan pendidikan di dasarkan atas pertimbangan faktor kuantitatif. Karna pada seluruh warga negara perlu di berikan bekal dasar yang sama sedangkan pendidikan meneganh dan terutama pada jenjang perguruan tinggi. Kebijakan pemerataan di dasarkan atas pertimbangan kualitatif dan relevsi, yaitu minat dan kemampuan anak, keperluan tenaga kerja, dan keperluan pengembangan masyarakat, kebudayaan dan ilmu teknologi.
Khusus melalui jalur pendidikan di luar sekolah usaha pemerintahan pendidikan mengalami perkembangan pesat ada dua faktor yang menunjang yaitu perkemabngan IPTEK yang menawarkan berbagai macam alternatif perkembangan IPTEK, menawarkan beraneka ragam alternative model pendidikan yang dapat memperluas pelayanan kesempatan belajr
 Pemecahan Masalah Pemerataan Pendidikan
Banyak masalah pemecahan masalah yang telah dan sedang di lakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Langkah-langkah yang di tempuh melalui cara konversional dan cara inovatif

 Cara Konversional
a. membangun gedung sekolah seperti SD inpres dan atau ruangan belajar
b. mengunakan gedung sekolah untuk double shift (system pergantian pagi dan sore)
untuk pendidikan dasar ialah membangkitkan kemauan belejar bagi Masyarakat atau keluarga yang kurang mampu agr mau menyekolahkan anaknya
 Cara Inovatif
a. Sistem pamong (pendidkan oleh masyarakat ,orng tua dan guru )
b. SD keall pada daerah terpencil`
c. Sistem guru kunjung
d. SMP Terbuka (isosa –in school out off school approach)
e. Kejar PAKET A dan B
f. Belajar jarak jauh seperti universitaas terbuka.

2. Masalah Mutu Pendidikan

Jika hasil pendidikan belum tercapai, taraf seperti yang di harapkan penetapan mutu hasil pendidikan pertama di lakukan oleh lembaga penghasil pertama di lakukan oleh lembaga penghasil sebagai produsen tenaga kerja terhadap calon luaran,degan system sertipikasi,selanjutnya jika lauaran tersebut terjun ke lapangan karja penilain di lakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan system tes untuk kerja (performance test ) hasil belajar yang bermutu jika proses belajar tidak optimal sangat sulit di harakan terjadinya hasil belajar yang bermutu . jika terjadibelajar yang tidak optimal menghasilkan skor hasil ujian yang baik , maka hampir dapat di pastikan bahwa hasil belajar tersebut adlah semu.
Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalahn pemerataan mutu. kondisi mutu pendidikan di seluruh tanah air menunjukan bahwa di daerah pedesaan utamanya di daerah terpencil lebih rendah dari pada di daerah perkotaan , acuan usuha pemerataan mutu pendidikan barmaksud agar system pendidikan khususnya system persekolahan dengn segala jenis dan jenjangnya di seluruh pelosok tanahn air (kota atau desa ) mengalami peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisinya masing-masing
 Pemecahan masalah mutu pendidikan
Upaya pemecahan masalah mutu pndidikan dalam garis basarnya meliputi hal - hal yang bersipat fisik dan prangkat lunak ,personalia dan menejemen sebagai berikut
a. Menyeleksi lebih rasional terhdap masukan mentah untuk SLTA dan PT
b. Pengembangan kemampuan tenaga kependidikan melalui stdy lanjut
c. Penyempurnaan kurikulum
d. Penympurnaan sarana belejar
e. Peningkatan administrasi manajemen khsusnya yangb mengenai angaran
f. Kegiatan pengendalian mutu yang berupa kegiatan – kegiatan :
1. laporan-laporan penyelengaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan
2. supervisi dan monitoring pendidikan oleh pemilik dan pengawas
3. sistem pendidikan nasional atau negara seperti EBTANAS sipamaru atau UMPTN
4. akreditasi terhadap lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga

3. Masalah Efisiensi Pendidikan

a) Masalah efisiensi pendidikan mempersoalkan bagaimana suatu sistem pendidikan menggunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaannya hemat dan tepat sasaran dikatakan efisisennya tinggi. Jika terjadi sebaliknya efisiensinya berarti rendah
Beberapa masalah efisiensi pendidikan yang penting adalah :
a. Bagaimana tenaga pendidikan difungsikan
b. Bagaimana prasarana dan sarana pendidikan digunakan
c. Bagaimana pendidikan diselenggarakan
d. Masalah efisiensi dalam memfungsikan tenaga
Masalah pengangkatan terletak pada kesenjangan antara stok tenaga yang tersedia dengan jatah pengangkatan yang sangat terbatas.
Masalah penempatan studi sering mengalai kepincangan, tidak disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

b) Masalah efisiensi dalam penggunaan prasarana dan sarana.
Penggunaan persarana dan sarana pendidikan yang tidak efisiensien bisa terjadi antara lain sebagai akibat kurang matangnya perencanaan dan sering juga karena perubahan kurikulum.
Gejala lain tentang tidak adanya efisiensi dalam penggunaan sarana pendidikan yaitu diadakannya dan didistribusikannya sarana pembelajaran tanpa dibarengi dengan pembekalan kemampuan sikap dan keterampilan calon pemakai ataupun tanpa dilandasi oleh konsep yang jelas.

4. Masalah Relevansi Pendidikan
Tugas pendidikan ialah menyiapkan sumber daya manusia. Untuk pembangunan relevansi pendidikan mencakup sejauh mana sistem pendidikan dapat menghasilkan luaran yang sesuai, dengan kebutuhan pembangunan.
Luaran pendidikan diharapkan dapat mengisi semua sector pembangunan yang beraneka ragam seperti sector produksi sector jasa. Dll.
Relevansi merupakan masalah berat untuk dipecahkan, utamanya masalah-masalah relevansi kualitas.

Dari keempat pendidikan tersebut dikatakan teratasi jika pendidikan.
1. Dapat menyediakan kesempatan pemerataan belajar, artinya semua warga negara yang butuh pendidikan dapat ditampung dalam satuan pendidikan.
2. Dapat mencapai hasil yang bermutu artinya, perencanaan pemrosesan pendidikan dapat mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan.
3. Dapat terlaksana secara efisien artinya pemerosesan pendidikan sesuai dengan rancangan dan tujuan yang ditulis dalam rancangan dan tujuan yang ditulis dalam rancangan.
4. Produk yang bermutu tersdont relevan, artinya hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.

Ada dua faktor yang dapat dikemukakan sebagai penyebab mengapa pendidikan yang bermutu belum dapat di usahakan pada saat demikian.
1. Gerakan perluasan pendidikan untuk melayani pemerataan kesempatan pendidikan bagi rakyat banyak memerlkukan peghimpunan dan pengarahan dana dan daya.
2. Posisi satuan-satuan pendidikan pada saat demikian mempersulit upaya peningkatan mutu karena, jumlah murid dalam kelas terlalu banyak, pengarahan, tenaga kerja pendidik yang tidak memadai dan seterusnya.


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BERKEMBANGNYA MASALAH PENDIDIKAN

Permasalahan pokok pendidikan sebagaimana telah diutarakan merupakan pembangunan mikro, yaitu masalah yang berlangsung di dalam sistem pendirian sendiri. Masalah mikro tersebut berkaitan dengan masalah makro yaitu masalah diluar sistem pendidikan.
Masalah-masalah makro yang merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi berkembangnya masalah pendidikan yaitu :
1. Perkembangan IPTEK dan seni
2. Laju pertumbuhan penduduk
3. Aspirasi masyarakat
4. Keterbelakangan budaya dan sarana kehidupan.

1. Perkembangan IPTEK dan Seni

a. Perkembangan IPTEK
Terdapat hubungan yang erat anatara pendidikan dengan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) Ilmu pengetahuan merupakan hasil eksplorasi secara sistem dan terorganisasi mengenai alam semesta. Teknologi adalah penerapan yang direncanakan dari ilmu pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan hiudp masyarakat.
b. Perkembangan Seni
Kesenian merupakan aktifitas berkreasi manusia secar individual ataupun kelompok yang menghasilkan suatu yang indah. Melalui kesenian manusia dapat menyalurkan dorongan spontanitas dalam menemukan keindahan, seni membutuhkan pengembangan-pengembangan dominan efektif khususnya emosi yang positif dan konstruktif serta keterampilan di samping dominan kognitif yang sudah di anggap melalui program/bidang study yang lain.

2. Laju Pertumbuhan Penduduk
Masalah kependudukan dan kepribadian bersumber pada dua hal :
a. Pertambahan penduduk
b. Penyebaran penduduk
a. Dengan bertambahnya penduduk, maka penyediaan prasarana dan sarana pendidikan beserta komponen penunjang terselenggaranya pendidikan harus ditambah. Dengan demikian terjadi pergeseran permintaan akan fasilitas pendidikan, yaitu untuk sekolah lanjut cendrung lebih meningkat disbanding dengan permintaan akan fasilitas sekolah dasar.
b. Penyebaran penduduk diseluruh pelosok tanah air tidak merata, sebaran penduduk yang seperti digambarkan itu menimbulkan kesulitan dalam penyediaan prasarana dan sarana pendidikan.

3. Aspirasi Masyarakat
Aspirasi masyarakat dalam hal meningkat, khususnya aspirasi terhadap pendidikan hidup yang sehat, aspirasi terhadap pekerjaan semuanya ini mempengaruhi peningkatan aspirasi terhadap pendidikan tidaklah berarti bahwa aspirasi tetap dibangkitkan dan ditingkatkan utamanya pada masyarakat di daerah terpencil, sebab aspirasi menjadi motor penggerak roda kemajuan .

4. Keterbelakangan Budaya dan Saran Kehidupan
Keterbelakangan budaya adalah suatu istilah yang diberikan oleh sekelompok masyarakat (yang menganggap dirinya sudah maju) kepada masyarakat lain pendukung suatu budaya. Perubahan kebudayaan terjadi karena adanya penemuan baru dari luar maupun ari dalam lingkungan masyarakat sendiri.
Keterbelakangan itu terjadi karena :
• Letak geografis tempat tinggal suatu masyarakat (missal terpncil)
• Penolakan masyarakat terhadap datangnya unsure budaya baru karena tidak dipahami atau karena dikhwatirkan akan merusak sendi masyarakat.
• Ketidak mampuan masyarakat secara ekonomis, menyangkut unsure kebudayaan tersebut.
Sebungan dengan faktor penyebab terjadinya keterbelakangan budaya umumnya di alami oleh :
• Masyarakat daerah terpencil
• Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis
• Masyarakat yang kurang terdidik.
Yang menjadi masalah ialah bahwa kelompok masyarakat yang terbelakang kebudayaannya tidak ikut berperan dalam pembangunan sebab mereka tidak mempengaruhi dorongan untuk maju.


sumber kajian :  http://pringgabaya.blogspot.com/2011/01/permasalahan-pendidikan.html
- 0 komentar

Pengambilan Keputusan untuk Profesi pada Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (Survei pada SMA, MA, dan SMK di DKI Jakarta).

1. Pendahuluan
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003; fasal 1, ayat 1 pengertian pendidikan adalah “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pengertian tersebut merupakan ungkapan makna teleologis dari pendidikan yakni menciptakan warga negara yang bertaqwa, berakhlak dan terampil. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diselenggarakan serangkaian kegiatan pembelajaran yang bersifat formal, nonformal maupun informal dengan berbagai jenjang mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) merupakan salah satu jenjang pendidikan yang ditempuh oleh anak Indonesia dalam mengikuti kegiatan pembelajaran secara formal. Jenjang ini merupakan tahap yang strategis dan kritis bagi perkembangan dan masa depan anak Indonesia. Pada jenjang ini, anak Indonesia berada pada pintu gerbang untuk memasuki dunia pendidikan tinggi yang merupakan wahana untuk membentuk integritas profesi yang didambakannya. Pada tahap ini pula, anak Indonesia bersiap untuk memasuki dunia kerja yang penuh tantangan dan kompetisi.
Secara psikologis, masa tersebut merupakan masa pematangan kedewasaan. Pada tahap ini anak mulai mengidentifikasi profesi dan jati dirinya secara utuh. Para ahli pendidikan seperti Montessory dan Charless Buhler (dalam Sugeng Santosa; 2000), menyatakan bahwa pada usia tersebut seseorang berada pada masa ‘penemuan diri’. Secara spesifik, Montessory menyebutkan pada usia 12 – 18 tahun, sementara Charles Buhler menyebutkan pada usia 13 – 19 tahun. Salah satu aspek ‘penemuan diri’ pada anak yang paling penting pada tahap ini adalah pekerjaan dan profesi. Secara psikologis mereka mulai mengidentifikasi jenis pekerjaan dan profesi yang sesuai dengan bakat, minat, dan kecerdasan serta potensi yang dimilikinya.
Pada sisi lain, secara empirik kita melihat kenyataan para pelajar tersebut menghadapi berbagai permasalahan yang serius seperti: tawuran, dan penyalahgunaan obat psikotropika. Selain itu, para pelajar sering pula diberitakan media melakukan tindakan kekerasan, pergaulan yang tidak teratur, serta banyak menyia-nyiakan waktu.
Kondisi tersebut melahirkan berbagai implikasi langsung kepada diri para pelajar maupun implikasi tidak langsung kepada lingkungan sosial dan budaya bangsa. Dampak kepada para pelajar sebagai implikasi dari perilaku tersebut di atas adalah rendahnya prestasi akademik. Sementara dampak kepada lingkungan sosial dan budaya bangsa dari perilaku pelajar tersebut di atas adalah tingginya angka penggangguran terpelajar (student unemployment) serta rendahnya daya saing bangsa di tengah – tengah bangsa lain di dunia.
Rendahnya daya saing tersebut (seperti telah dimaklumi publik) dipengaruhi oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Salah satu indikator rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia adalah melalui angka indeks pembangunan manusia atau Human Development Index (HDI) yang dikeluarkan oleh UNDP salah satu organisasi pembangunan PBB. Rating list yang dikeluarkan selalu menempatkan negara Indonesia pada urutan 105 , 104, dan 103. Rating tersebut berada di bawah rating negara-negara Asean lainnya.
Berdasarkan data statistik pada Biro Pusat Statistik (BPS-RI; 2002) jumlah pengangguran terbuka (open unemployment) di tanah air sebanyak 9.132.104 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41,2 % (3.763.971 jiwa) adalah tamatan SLTA (jenjang pendidikan Menengah), Diploma, Akademi dan Universitas atau ‘pengangguran terpelajar’. Di antara jumlah pengangguran terbuka tersebut, 2.651.809 jiwa tergolong Hopeless of Job (merasa tidak yakin mendapatkan pekerjaan); 436.164 diantaranya adalah tamatan SLTA, Diploma, Akademi, dan Universitas.
Data dan konteks yang diuraikan di atas menunjukkan adanya berbagai persoalan dengan siswa pada jenjang Pendidikan Menengah yakni Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) di tanah air. Persoalan tersebut (jika dikaji lebih lanjut) berkaitan dengan sistem pembelajaran seperti: kurikulum, media, sumber belajar, dan tenaga pengajar; ataupun lingkungan tempat mereka belajar seperti budaya dan iklim sekolah serta lingkungan makro di mana anak-anak tersebut berada.
Secara umum, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kemampuan siswa pada jenjang Pendidikan Menengah yakni: Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) dalam mengambil keputusan tentang profesi. Secara khusus, penelitian ini ingin mengetahui pilihan (preferensi) siswa setelah tamat pada jenjang Pendidikan Menengah. Apakah mereka akan langsung bekerja atau melanjutkan ke Jenjang Pendidikan Tinggi. Apakah mereka telah mempunyai pilihan yang berkaitan dengan profesi, pekerjaan, Perguruan Tinggi dan Lembaga Kursus yang sesuai dengan pilihan profesinya.
2. Kajian Literatur.
a. Pengertian Pengambilan Keputusan.
Secara sederhana pengambilan keputusan merupakan peristiwa yang senantiasa terjadi dalam setiap aspek kehidupan manusia. Hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari dinamika perkembangan kehidupan yang senantiasa berubah dan bersifat sangat kompleks. Dalam konteks ini, proses pengambilan keputusan merupakan salah satu bentuk respon manusia terhadap lingkungannya. Keputusan yang diambil oleh manusia akan menjadi awal bagi penentuan kehidupan selanjutnya. Demikian seterusnya terjalin secara dialektis antara proses pengambilan keputusan dengan lingkungan kehidupan manusia yang luas dan kompleks.
Fred Luthans dan Keith Davis (1996) mengemukakan bahwa ‘Decision making is almost universally defined as choosing between alternatives. Artinya, bahwa secara umum pengertian dari pengambilan keputusan adalah memilih diantara berbagai alternatif. Pengertian ini diperkuat oleh pendapat Garry Deslerr (2001) bahwa ‘Decision is a choice made between available alternatives’. Ditinjau dari sudut pandang lain dinyatakan pula bahwa ‘Decision making is the process of developing and analyzing alternatives and choosing from among them’ (Garry Desler, 2001).
Way K. Hay dan Cecil G. Miskel (1982) menyatakan bahwa pengambilan keputusan merupakan siklus kegiatan yang melibatkan pemikiran rasional baik secara individu maupun kelompok dalam semua tingkat dan bentuk organisasi. Pendapat ini menyebutkan pemikiran rasional sebagai hal yang penting. Pemikiran yang rasional merupakan landasan dalam membuat keputusan, karena pilihan terhadap berbagai alternatif yang tersedia didasarkan pada pertimbangan plus-minus, atau manfaat dan konsekwensi yang menyertai setiap pilihan. Setiap pilihan memiliki konsekwensi. Dan rasionalitas berperan utama dalam menemukan konsekwensi tersebut sebelum keputusan diimplementasikan.
Dari beberapa pengertian yang disebutkan di atas, terdapat satu kata kunci yang penting untuk memahami makna pengambilan keputusan yakni memilih (choice). Memilih berarti menentukan satu hal dari beberapa hal yang ada atau tersedia. Sesuatu yang dipilih ditentukan oleh pertimbangan selera dan rasionalitas individu (Herbert A. Simon, 1997). Biasanya, selera dan rasionalitas tersebut merujuk pada hal-hal yang menyenangkan atau menguntungkan individu dan masyarakat.
b. Pengertian Profesi.
Secara sederhana profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang didasari oleh keterampilan dan keahlian (skill and expertise) tertentu. Carter V. Good (1973), menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang berkualifikasi profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi calon pelakunya, kecakapan profesi berdasarkan standard baku yang ditetapkan oleh organisasi profesi atau organisasi yang berwenang lainnya, profesi tersebut mendapatkan pengakuan dari masyarakat dan negara dengan segala civil effectnya (Carter V. Good, 1973).
Ahli profesi di Indonesia seperti dikutip oleh Nyoman Dentes menyusun ciri-ciri utama profesi, yakni sebagai berikut: (1). Memiliki fungsi atau signifikansi sosial yang krusial; (2). Tuntutan penguasaan keterampilan sampai pada tingkatan tertentu; (3). Proses pemilikan keterampilan tersebut berdasarkan penggunaan metode imiah; (4). Memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, eksplisit dan sistematis; dan (5). Penguasaan profesi tersebut memerlukan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2002).
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, maka makna terpenting dari profesi adalah adanya keterampilan sebagai dasar kehidupan yang diperoleh melalui pendidikan, dan bertujuan untuk menolong masyarakat. Pengertian ini menyiratkan makna bahwa tidak semua pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi. Tetapi setiap profesi selalu berbentuk pekerjaan.
c. Urgensi Pengambilan Keputusan Profesi.
Berdasarkan uraian sebelumnya tentang profesi, dapat dimengerti bahwa profesi merupakan salah satu urusan penting dan utama bagi kelangsungan hidup, harkat dan martabat individu. Hal tersebut karena profesi berkaitan dengan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan serta kesejahteraan. Kehidupan seseorang dapat memiliki makna yang berarti hanya dengan profesi yang digeluti. Tanpa profesi yang dijalani, maka kehidupan seseorang tidak memiliki nilai.
Sebelum suatu profesi dijalani, terlebih dahulu secara personal terjadi proses pengambilan keputusan, yakni aktivitas berpikir, menelaah dan menimbang beberapa jenis profesi. Ini adalah proses pengambilan keputusan profesi. Dalam rentang kehidupan individu, ada suatu tahap di mana tahap perkembangan individu secara sadar mendorongnya untuk memilih profesi, dan/atau pekerjaan. Tahap ini menurut Anne W. Gormly dan David M. Brodzisky (1993) disebut dengan tahap decision years; yakni masa pengambilan keputusan. Secara biologis, ini ada pada rentang usia 18 – 40 tahun. Masa ini disebut pula dengan fase awal kedewasaan (early-childhood). Pada fase ini, seseorang mulai memasuki dunia kerja, profesi, dan karier.
Selanjutnya, Gormly dan Brodzisky (1993) mengkaji kehidupan manusia berdasarkan ‘lifespan perspektif’; yakni suatu pandangan yang meyakini bahwa perkembangan yang terjadi sepanjang usia manusia merupakan hasil dari interaksi faktor-faktor: fisik, biologis, sosial, historis, budaya dan psikologis. Mereka membagi tahapan kehidupan manusia terdiri atas: beginning years, exploring years, learning years, transition years, decision years, reassessment years, golden years, dan final years. Setiap tahap adalah kontinuitas dan sekuens dari tahap sebelumnya.
Berdasarkan lifespan perspektif, maka pekerjaan, mata pencaharian dan profesi, ada dan mulai berkembang pada tahap learning years, transition years, dan decision years dan seterusnya. Pada tahap learning years, individu mulai menyadari pentingnya peran dan pekerjaan. Ini ada pada usia 6 – 12 tahun. Oleh karena itu, tahap ini dalam perspektif psikologis disebut masa pertengahan anak-anak (middle-childhood). Selanjutnya setelah learning years adalah tahap transisi (transition years) pada usia 12 – 18 tahun. Biasa disebut pula dengan masa Adolescence. Pada tahap ini orang mulai mengembangkan keterampilan kerja, bekerja paruh waktu, dan mulai mengeksplorasi dan merencanakan karier. Setelah tahap ini selesai, maka seseorang memasuki tahap decision years.
Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa jenjang Pendidikan Menengah atau masa pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) yang berada pada rentang usia 16 – 18 tahun merupakan akhir masa transisi (transition years) dan awal masa pengambilan keputusan (decision years). Oleh karena itu, pengambilan keputusan profesi pada masa ini merupakan hal yang penting.
d. Hasil Studi yang Relevan
Dari berbagai referensi, salah satu hasil studi yang relevan dengan peneltian ini adalah seperti dilakukan oleh Badeni (Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2002). Studi tersebut meneliti tentang Relevansi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kebutuhan pasar kerja di Indonesia. Penelitian dilakukan pada enam provinsi di Indonesia dengan jumlah sampel sebesar 720 orang alumni SMK. Hasilnya menunjukkan bahwa kesesuaian antara jurusan yang diambil ketika bersekolah di SMK dengan bidang pekerjaan setelah tamat, sangat bervariasi.
3. Metodologi
Penelitian dilakukan dengan survei dan bertujuan untuk mengetahui kemampuan siswa pada jenjang Pendidikan Menengah dalam mengambil keputusan tentang profesi yang akan digeluti. Penelitian ini dilakukan di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) kelas tiga di DKI Jakarta. Penelitian dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2005. Sampel dipilih secara oportunistik sebanyak 400 siswa. Jumlah tersebut terdiri atas 96 siswa Madrasah Aliyah (MA), 79 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sisanya adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara orang tua siswa (sebagai responden) yang dijangkau berjumlah 52 orang. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan angket. Triangulasi dilakukan untuk memperoleh data dan informasi secara matang. Triangulasi dalam penelitian ini dilakukan dalam bentuk merecek data yang diperoleh melalui angket dengan informasi melalui wawancara, baik dari dan kepada murid maupun kepada orang uta dan tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. Teknik analisis data menggunakan deskriptif-analitik.
Teknik opportunistic sampling digunakan dalam penelitian ini merujuk pada pendapat Michael Quinn Patton yang menyatakan ‘Opportunistic samling is following new leads during field work, taking advantage of the unexpected flexibility’ (1990). Artinya, opportunistik sampling adalah mengikuti petunjuk baru selama di lapangan, mengambil manfaat dari fleksibilitas yang tak terduga. Dalam penelitian ini, siswa dan mereka yang menjadi sampel dan responden adalah yang dapat dijangkau oleh peneliti dan sesuai dengan karakteristik sampel dan tujuan penelitian.
Dengan metode kualitatif seperti tersebut di atas, penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan dan kelemahan. Keterbatasan yang sangat dirasakan oleh peneliti adalah pada instrumen angket dan teknik sampling yang digunakan.
4. Hasil Penelitian dan Pembahasan.
a. Kemampuan Mengambil Keputusan
Indikator utama yang digunakan untuk mengetahui kemampuan dalam mengambil keputusan adalah preferansi pekerjaan dan profesi setelah tamat jenjang Pendidikan Menengah. Berdasarkan data kuisioner, diperoleh gambaran, bahwa: 35,75% siswa kelas tiga SMA/MA/SMK sudah mempunyai pilihan pekerjaan dan profesi; sementara 64,25% lainnya belum memiliki pilihan profesi dan pekerjaan. Siswa-siswi yang belum memiliki keputusan untuk profesi tersebut terdiri atas mereka yang memiliki prestasi akademik yang baik dan ada pula yang prestasi akademiknya sedang.
Mereka berencana untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mengikuti kursus keterampilan, dan sebagian yang lain langsung mencari pekerjaan. Sebanyak 54 % siswa yang disurvei berencana untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi; 8,9 % berencana untuk mengikuti kursus keterampilan; dan 37,1 % yang lain berencana untuk melamar / mencari kerja. Meskipun demikian, belum seluruh siswa-siswi yang berencana untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi telah memiliki keputusan tentang perguruan tinggi dan jurusan atau fakultas yang akan dipilih. Sebanyak 52,3 % siswa-siswi (yang mengembalikan angket) belum memiliki pilihan perguruan tinggi. Sisanya sudah memiliki pilihan.
Secara detail, data tersebut dapat disajikan dalam Tabel berikut:
Tabel 1. Prosentase hasil pengambilan keputusan siswa pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA):
Nomor. Uraian Prosentase Keterangan.
1.
Sudah punya pilihan profesi 35,75 % N = 316.
Belum punya pilihan profesi 64,25 %
2. Memilih lanjut ke PT. 54 % N = 370.
Memilih mengikuti kursus 8,9 %
Memilih melamar kerja 37,1 %
3. Sudah punya pilihan PT. 47,7 % N = 355
Belum punya pilihan PT. 52,3 %
4. Sudah punya pilihan disiplin ilmu / jurusan di PT. 55,7 % N = 327
Belum punya pilihan disiplin ilmu / jurusan di PT. 44,3%
5 Memilih PNS sebagai profesi/pekerjaan pada 5 atau 8 tahun yang akan datang. 66,1 % N = 336
Memilih Non-PNS sebagai profesi/pekerjaan pada 5 atau 8 tahun yang akan datang. 33,9 %
Data tersebut di atas menunjukkan bahwa mayoritas anak sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah yang diteliti belum mempunyai pilihan pekerjaan dan profesi yang akan digeluti. Ketidakmampuan memilih pekerjaan dan profesi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1). Kurangnya wawasan dan pengetahuan anak tentang dunia profesi dan pekerjaan; (2). Rendahnya perhatian orang tua terhadap pilihan profesi anak, serta (3). Lemahnya perhatian sekolah tempat anak belajar terhadap dunia pekerjaan dan profesi serta karier.
b. Preferensi siswa kelas tiga SMA/MA.
Informasi rendahnya wawasan dan pengetahuan responden tentang profesi dan pekerjaan, selain dapat dilihat pada Tabel tersebut di atas, juga dapat diketahui melalui ketidaksesuaian (inkoherensi) antara pilihan pekerjaan dan pilihan disiplin ilmu yang akan dipilih di Perguruan Tinggi. Pekerjaan yang dipilih (seperti terlihat pada Tabel 1, nomor 5), menunjukkan mayoritas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu disiplin ilmu yang dipilih tidak sesuai dengan karakteristik pekerjaan PNS.
Beberapa orang tua siswa yang ditemui di lokasi penelitian menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa profesi, pekerjaan dan karier yang hendak ditekuni anaknya. Kebanyakan orang tua yang menjadi responden yakni 71% dari 52 orang tua tidak mengetahui cita-cita anaknya. Mereka adalah orang tua yang memiliki pengetahuan dan wawasan rendah tentang dunia kerja dan profesi. Disamping itu, tekanan ekonomi yang berat, dan kesibukan mencari nafkah membuat mereka tidak memiliki waktu untuk berbincang-bincang tentang pekerjaan dan profesi anaknya. Beberapa orang tua yang telah berpendidikan telah mengetahui apa profesi yang akan digeluti oleh anak mereka.
Sekolah tempat anak belajar tidak memberikan wawasan yang cukup tentang pekerjaan dan profesi. Kebanyakan guru dan Pimpinan Sekolah sangat sibuk dengan tugas mengajar. Sementara sistem penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Penyuluhan atau Konseling (BP/K) belum tersedia secara maksimal. Fungsi guru Bimbingan dan Penyuluhan atau Konseling (BP/K) belum berjalan secara maksimal. Mereka belum mengarahkan siswa-siswinya secara sistematis pada pengambilan keputusan tentang profesi, pekerjaan dan karier.
6. Kesimpulan dan Saran.
a. Kesimpulan.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pada umumnya siswa pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA, MA, SMK) yakni 64,25%, belum mampu mengambil keputusan untuk profesi, pekerjaan dan karier yang akan digelutinya.
2. Pada umumnya siswa pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA, MA, SMK) belum memperoleh wawasan, pengetahuan dan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan tentang profesi, pekerjaan, dan karier.
3. Pada umumnya orang tua siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Pendidikan Menengah belum memberikan wawasan, pengetahuan dan informasi yang relevan tentang dunia pekerjaan dan profesi kepada siswa.
c. Saran-saran.
Berdasarkan temuan penelitian seperti tersebut di atas, maka beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:
1. Para pengamat dan ilmuwan sosial perlu merubah titik pandang (point of view) tentang penyebab pengangguran terutama pengangguran terpelajar (scholar unemployment). Selama ini pandangan publik terbentuk bahwa pengangguran merupakan akibat dari kelangkaan kesempatan kerja. Tetapi melalui temuan penelitian ini, pandangan tersebut tidak semuanya benar. Pengangguran terutama pengangguran terpelajar (scholar unemployment) juga merupakan akibat dari ketidak-siapan output pendidikan memasuki pasar kerja. Hal tersebut karena mereka belum mengambil keputusan tentang profesi ketika berada di sekolah.
2. Sekolah terutama pada jenjang Pendidikan Menengah perlu menyediakan informasi dan wawasan dasar tentang profesi, pekerjaan dan karier kepada siswanya. Pendidik dan tenaga kependidikan, utamanya Kepala sekolah bersama guru Bimbingan Penyuluhan dan Konseling perlu memberikan pengetahuan dan informasi yang relevan tentang pekerjaan, profesi dan karier kepada siswa-siswinya. Hal ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak menggagu proses belajar-mengajar anak, serta tidak mempengaruhi hasil belajar. Sedapat mungkin ini dapat menjadi sumber motivasi dan inspirasi bagi anak untuk memacu prestasinya dan menyongsong masa depannya yang cerah.
3. Orang tua atau wali siswa diharapkan sering melakukan dialog (sharing) dengan putra-putrinya yang duduk di bangku sekolah jenjang Pendidikan Menengah untuk membahas pekerjaan dan profesi yang akan digeluti.


Sumber Kajian : http://petamasadepanku.net/search/artikel-masalah-pendidikan/
- 0 komentar

Permasalahan pada Usia Remaja


Berikut ini dirangkum beberapa permasalahan utama yang dialami oleh remaja :

     a. Seks Bebas

       Berdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 20 hingga 30 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Celakanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak ke jenjang -perkawinan.Ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius.
       Kelompok remaja yang masuk tersebut rata-rata berusia 17-21 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Beberapa penelitian menunjukkan, remaja putra maupun putri pernah berhubungan seksual. Sebagai catatan, kejadian aborsi di Indonesia cukup tinggi yaitu 2,3 juta per tahun dan 20 persen di antaranya remaja
       Hamil diluar nikah merupakan masalah yang bisa juga ditimbulkan dari perilaku seks bebas.Banyak dari remaja kita melakukan aborsi untuk menutupi kehamilannya. Tapi apakah kalian tahu jika aborsi bisa mengancam jiwa sang ibu dan janin yang ada dirahim ibu. Biasanya aborsi dilakukan ketika janin berusia   1-3 minggu. Setelah itu janin akan lebih susah diaborsi. Yang lebih parah jika aborsi yang dilakukan ketika janin telah berusia lebih dari 3 minggu dan terdapat sisa anggota tubuh janin yang tidak bisa keluar hal itu akan menyebabkan kanker bagi sang ibu.

b.   Merokok

       Dimasa modern ini, merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun orang-orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.
       Tiga zat utama yang ada pada rokok adalah Nikotin (terdapat pada daun tembakau), karbon monoksida (CO) terdapat pada asap rokok, CO dapat menyerobot oksigen dalam tubuh sehingga jantung terpaksa bekerja lebih keras, Tar (komponen pada asap rokok) bahan ini dapat berasal dari daun tembakau ataupun dari zat yang ditambahkan pada tembakau saat pemrosesan. Tar bersifat Karsinogen yaitu dapat menyebabkan kanker.
       Selain, berkontribusi merusak keseimbangan alam dengan gas hasil pembakaran tidak sempurnanya yaitu karbon monoksida (CO), mereka juga menularkan berbagai risiko kesehatan terhadap jutaan orang yang tidak bersalah (perokok pasif).Apalagi perokok hanya menghirup 15% asapnya sedangkan 85% dihirup perokok pasif.Hasilnya, diperkirakan seorang perokok aktif dapat membunuh 200 ribu orang perokok pasif dalam satu tahun (WHO, 2007).
       Beberapa motivasi yang melatarbelakangi seorang merokok adalah untuk mendapat pengakuan (anticipatory beliefs), untuk menghilangkan kekecewaan (reliefing beliefs), dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma (permissive/ fasilitative) (Joewana, 2004). Hal ini sejalan dengan kegiatan merokok yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan didepan orang lain, terutama dilakukan didepan kelompoknya karena mereka sangat tertarik kepada kelompok sebayanya atau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.

c.       Penyalahgunaan Narkoba dan Alkoholisme

       Narkoba dan minuman yang mengandung alkohol mempunyai dampak terhadap sistem syaraf manusia yang menimbulkan berbagai perasaan. Sebagian dari narkoba itu meningkatkan gairah, semangat dan keberanian, sebagian lagi menimbulkan perasaan mengantuk, yang lain bisa menyebabkan rasa tenang dan nikmat sehingga bias melupakan segala kesulitan. Oleh karena efek-efek itulah beberapa remaja menyalahgunakan narkoba dan alkohol. Akan tetapi, sebagaimana semua orang pun tahu, narkoba dan alkohol itu dalam dosis yang berlebihan bisa membahayakan orang yang bersangkutan. Padahal, sifat narkoba dan alkohol itu antar lain menimbulkan ketergantungan (kecanduan) pada pemakainya. Makin besar ketergantungannya sehingga pada suatu saat tidak bisa melepaskan diri lain. Pada tahap ini remaja yang bersangkutan bisa menjadi kriminal, atau menjadi pekerja seks untuk sekedar memperoleh uang pembeli narkoba atau minuman beralkohol.

d.      Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja adalah perilaku yang dilakukan oleh remaja yang menyimpang dari atau melanggar hukum. Kenakalan remaja ada 4 jenis (Jensen, 1985 : 417) :
1)    Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain sepeti perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2)   Kenakalan yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.
3)         Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat. Di Indonesia mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah dalam jenis ini.

Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya. Pada usia mereka, perilaku-perilaku mereka memang belum melanggar hukum dalam arti yang sesungguhnya karena yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) yang memang tidak diatur oleh hukum secara terinci. Akan tetapi, kalau kelak remaja ini dewasa, pelanggaran status ini dapat dilakukannya terhadap atasannya di kantor atau petugas hukum di masyarakat.



Langkah-Langkah Mengatasi Permasalahan Remaja

Kiat-kiat bagi remaja agar dapat mencegah dan mungkin mengatasi masalah yang terjadi pada masa remaja diantaranya:
  1. Ikuti organisasi atau perkumpulan pemuda baik yang formal (Gerakan Pramuka, Karang Taruna, dan sebagainya), maupun yang informal (kelompok pemuda RT/RW, kelompok belajar, dan sebagainya). Organisasi atau perkumpulan ini hendaknya yang bermanfaat bagi perkembangan diri sendiri maupun bermanfaat bagi khalayak umum. Bukan justru mengikuti kelompok-kelompok seperti geng, kumpulan orang begadang.
  2. Salurkan minat dan kemampuan (bakat) pada bidang-bidang tertentu. Dengan adanya kemampuan khusus ini (misalnya dalam bidang teater, musik, olahraga, baca puisi), maka seorang remaja dapat mengembangkan kepercayaan dirinya. Hal itu karena iamenjadi terpandang (mendapatkan status dimata kawan-kawannya) dengan adanya kemampuan itu.
  3. Bergabung dengan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
  4. Bertanya pada orang-orang terdekat, yang dipandang bijak dan dapat dipercaya dengan baik untuk memperoleh suatu informasi yang benar terhadap suatu hal yang menyangkut perkembangan diri.
  5. Hubungi dan atau mintalah bantuan konselor jika mengalami masalah yang tidak dapat dipecahkan sendiri. Baik menyangkut masalah pribadi-sosial, belajar, keluarga, karier, maupun agama.